Laporan Tugas Simulasi Rekrutmen Kelompok 5
LAPORAN TUGAS
PT
MOROPODO LAND
Diajukan
untuk memenuhi salah satu mata kuliah HRIS
Dosen
Pengampu Asep Jalaludin,
S.T., M.M
Disusun
oleh Kelompok 5:
Intan Nur El Frida sebagai Trainer
Gayuh Ajeng sebagai Administrasi
M. Rifqi Sofyan sebagai Manager
Reyhan Putra H. sebagai pelamar
Sarah W.
Simanungkalit sebagai
Interviewer
|
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
POLITEKNIK
KETENAGAKERJAAN
TAHUN
2020
1. Profil Perusahaan
PT MOROPODO LAND
PT.
Moropodo Land adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti. PT. Moropodo
Land didirikan pada tahun 1995 dan hingga saat ini terus konsisten membantu
pemerintah dalam membangun infrastruktur terutama sektor hunian. Salah satu
mega proyek PT. Moropodo Land yaitu Cibubur Land yang berlokasi di Jl. Lap.
Tembak, RT. 03/RW. 10, Kelapa dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur.
Marketing
Gallery PT. Moropodo Land terletak di Jl. Letjen S. Parman Kav 1-4, RT.12/RW.9,
Tj. Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat. Saat ini PT.
Moropodo Land memiliki proyek properti seperti, 5 Perumahan (Cluster Griya
Sunter, Bukti Golf Mediterania, Telaga Gading Serpong, Villa Kukusan Mas,
Orchard Park Bekasi), 4 Apartemen (Sudirman Park, The Lavande, Gading Nias
Residence, Apartemen Menteng Eksekutif), 6 Superblok (Thamrin City, Baywalk
Pluit, Senayan City, Emporium Pluit Mall, Green Bay Pluit, Moropodo City).
2. Prosedur Rekrutmen Karyawan
3. Rekrutmen Jabatan Kosong
IKHTISAR JABATAN:
Membantu
koordinator dan supervisor dalam mengelola pemasaran properti PT. Moropodo Land
seperti perumahan dan apartemen.
TUGAS:
1. Membentuk
kepercayaan pelanggan terhadap performance perusahaan dan kualitas properti yang ditawarkan.
2. Menebak
kebutuhan pelanggan dan membantu memilihkan properti yang sesuai dengan apa yg di inginkan
konsumen.
3. Menjawab
pertanyaan pelanggan dan melayani complain dari pelanggan dengan baik.
4. Menginformasikan
kualitas dan spesifikasi
properti kepada pelanggan
5. Melaksanakan
standar layanan pramuniaga dengan baik.
TANGGUNGJAWAB:
1. Mencapai
produktivitas kerja yang maksimal
2. Mencapai
Target Sales
3. Memberi
informasi yang benar kepada pelanggan secara bijak
4. Menjaga
kebersihan Area Penjualan dan Merchandise
5. Berusaha menarik minat pelanggan
WEWENANG:
1. Mengusulkan
pembaharuan sistem kerja, penataan dan pemajangan barang yang siap dijual
2. Meminta
nasehat, petunjuk dan bimbingan dari atasan dan atau rekan kerja
3. Meminta
fasilitas yang dapat memperlancar pekerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab.
LARANGAN:
1. Menilai
dan menghakimi pelanggan
2. Berdebat
dengan pelanggan
3. Acuh
tak acuh kepada pelanggan
4. Bergerombol
dan ngobrol berlama - lama di area kerja
5. Membiarkan
pelanggan menunggu terlalu lama
6. Berjalan
beramai-ramai di area penjualan saat jam buka toko
7. Meletakkan
tangan di di saku atau di belakang punggung saat melayani
8. Menjanjikan
"sesuatu" kepada pelanggan
9. Meninggalkan
counter tanpa ijin
10. Makan-minum,
terima telp lewat HP dicounter
11. Melakukan
transaksi di luar kassa
12. Bersandar,
Jongkok dengan tidak sopan, bertopang dagu, dan menguap di area penjualan saat
melayani pelanggan
SPESIFIKASI JABATAN :
Pendidikan : SMA/Sederajat
Pengalaman : 1 Tahun
Pendidikan : SMA/Sederajat
Pengalaman : 1 Tahun
Kondisi
fisik : tidak cacat, tinggi badan minimal 165cm, berpenampilan menarik
Persyaratan : Laki-laki/Perempuan, kesehatan baik, dapat bekerjasama dan menjalin hubungan yang baik dan integritas, percaya diri, dapat berkomunikasi dengan baik, mampu bekerja dibawah tekanan, bersedia ditempatkan di area pemasaran manapun.
Persyaratan : Laki-laki/Perempuan, kesehatan baik, dapat bekerjasama dan menjalin hubungan yang baik dan integritas, percaya diri, dapat berkomunikasi dengan baik, mampu bekerja dibawah tekanan, bersedia ditempatkan di area pemasaran manapun.
Setelah membuat ihtisar jabatan, HRD mengisi form permintaan karyawan.
contoh form permintaan karyawan
jika sudah di-acc, selanjutnya membuat poster lowongan pekerjaan.
Setelah Poster lowongan diposting, HRD menerima banyak surat lamaran beserta CV.
a. Muhammad Nur Irwansyah
Jakarta, 28 Februari 2020
Perihal :
Lamaran Kerja
Kepada
Yth,
Manager HRD
di
Jakarta
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhammad Nur Irwansyah
Tempat, tanggal lahir : Jakarta,
Alamat
: Jakarta pusat
Telepon/HP : 0856xxxxxxxxx
Email : @gmail.com
Bersama
surat ini saya bermaksud mengajukan lamaran ke
perusahaan PT. MOROPODO yang
Bapak pimpin. Saya
adalah Mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan
Prodi Manajemen Sumber Daya Manusia.. Sebagai
bahan pertimbangan, saya
lampirkan:
1.
Pas Photo
2.
Curriculum Vitae
Besar
harapan saya untuk dapat menjadi bagian di perusahaan
yang Bapak pimpin. Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas
perhatian yang Bapak berikan, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Muhammad Nur Irwansyah
b. Dzaky Adam Sofyan
Jakarta,
27 Februari 2020
Perihal : Lamaran Pekerjaan
Kepada
Yth.
HRD Manager Podomoro Land
Di Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan informasi
yang saya peroleh dari Media Sosial
pada tanggal 27 Februari 2020,
Podomoro Land membuka
lowongan pekerjaan untuk posisi Sales
Property. Dengan surat lamaran ini saya mengajukan diri untuk melamar pekerjaan
di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, guna untuk menempati posisi yang saat ini
sedang kosong.
Berikut ini adalah biodata singkat
saya
Nama :
Dzakki Adam Sofyan
Tempat /
tgl. Lahir :
Jenis
Kelamin : Laki - laki
Pendidikan
Terakhir : D3 MSDM
Alamat : Jl.
Pengantin Adam No. 71
Telepon (HP) : 0812xxxxxxxxx
Saya juga dalam
keadaan sahat baik jasmani dan rohani.
Saya juga sangat fasih dalam berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis.
Selain itu saya juga sangat menjunjung tinggi kejujuran dalam bekerja
keras serta pekerja keras. Saya pun
menguasai beberapa software untuk menunjang dalam pekerjaan.
Sebagai bahan pertimbangan
Bapak/Ibu saya melampirkan Daftar
Riwayat Hidup untuk kelengkapan data diri.
Saya mengaharapkan kesempatan wawancara untuk dapat
menjelaskan lebih detail tentang potensi yang saya miliki.
Demikian surat lamaran ini saya beritahukan, atas
perhatian srta kerjasamanya saya ucapkan banyak terima kasih
Hormat Saya,
Dzakki Adam S.
c. Alfian Nurruzaman
Jakarta, 27 Februari 2020
Yth. HRD Moropodo Land
di Tempat
Dengan
hormat,
Berdasarkan
informasi yang saya peroleh dari media social Moropodo Land pada
tanggal 26 Februari 2020 bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin sedang
membutuhkan Sales. Bersama surat ini saya bermaksud untuk mengisi
posisi tersebut. Berikut ini biodata singkat saya :
Nama :
Alfian Nuruzzaman
Tempat,Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Pendidikan :
S1-
Nomor HP :
0895xxxxxxxx
Email : @gmail.com
Alamat :
Saya juga telah melampirkan Daftar Riwayat
Hidup sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu. Besar harapan saya dapat mengikuti
test selanjutnya agar dapat menjelaskan lebih detail lagi kemampuan serta
kompetensi yang saya miliki. Dan juga saya sangat senang dapat bergabung dengan
yang Bapak/Ibu pimpin.
Demikian surat lamaran ini saya sampaikan, atas
perhatian dan kesempatannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat
saya,
Alfian Nuruzzaman
Kemudian HRD bagian rekrutmen memilih 3 kandidat untuk tahap berikutnya yaitu tahap wawancara.
4. Wawancara
Form Absen Kedatangan Pelamar
Nama
|
No HP
|
Ttd
|
Alfian Nurruzaman
|
||
Dzaky Adam Sofyan
|
||
Muhammad Nur Irwansyah
|
Pada tahap ini, pelamar harus menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh interviewer maupun user. Beberapa pertanyaannya yaitu:
Daftar pertanyaan
1. Ceritakan
tentang diri Anda
2. Apa
yang Anda ketahui tentang perusahaan ini?
3. Apa
saja pengalaman kerja Anda?
4. Apa
alasan Anda resign dari pekerjaan sebelumnya?
5. Mengapa
Anda ingin bekerja di perusahaan ini?
6. Apa
kelebihan dan kekurangan Anda?
7. Apa
saja yang Anda ketahui tentang posisi yang Anda lamar ini?
8. Apa
Anda bisa bekerja di bawah tekanan? Situasi kerja apa yang Anda harapkan?
9. Apabila
menemui customer yang riweuh, apa
yang sebaiknya Anda lakukan?
10. Jika
Anda diterima, apa yang bisa Anda berikan kepada perusahaan ini?
11. Bisa
Anda tunjukan bagaimana cara Anda memberikan informasi terkait perusahaan ini
pada customer?
5. Pengumuman dan Penandatanganan PKWT
Setelah proses wawancara, HRD mendapatkan kandidat yang paling berpotensi dan cocok untuk mengisi suatu jabatan yang dibuthkan. biasanya pengumuman memakan waktu satu hinggal 2 minggu. setelah itu, kandidat yang terpilih dapat menandatangani PKWT.
PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
No. 001/HRD/PKWT/III/2020
Pada hari
ini Jumat tanggal
13 Maret 2020 bertempat di Kantor Pusat
PT. Moropodo Land
di Jl.
Letjen S. Parman Kav 1-4, RT.12/RW.9, Tj. Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, yang bertanda
tangan di bawah ini :
1.
Nama : Muhammad
Rifqi Sofyan
Jabatan : Manager
HRD
Perusahaan : PT.
Moropodo Land
Alamat Perusahaan : Jl. Letjen S. Parman Kav 1-4, RT.12/RW.9,
Tj. Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama .........................,
yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
2.
Nama : Muhammad
Nur Irwansyah
NIK :
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Tempat/ Tanggal Lahir : Jakarta,
Alamat :
Yang
selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini bertindak sebagai Pekerja disebut
sebagai PIHAK KEDUA..
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai
berikut :
Pasal 1
PENERIMAAN, TUGAS DAN TEMPAT BEKERJA
1) PIHAK PERTAMA setuju mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
setuju dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA
dengan kualifikasi sebagai berikut :
Lokasi Penerimaan :
Jabatan : ....................................
Sistem Kerja :
....................................
Grade :
....................................
2) PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK
KEDUA di .......................................................
3) Tugas pekerjaan yang wajib dilakukan PIHAK KEDUA sesuai dengan uraian pekerjaan yang diinstruksikan oleh
PIHAK PERTAMA.
4)
PIHAK KEDUA sewaktu - waktu dapat diatur kembali
penempatannya sesuai dengan kebutuhan operasional PIHAK PERTAMA ,setelah
dikeluarkannya Surat Rotasi/Mutasi dari PIHAK PERTAMA.
5)
PIHAK
PERTAMA tidak menyediakan tempat tinggal/perumahan untuk PIHAK KEDUA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
1) Perjanjian ini berlaku terhitung mulai tanggal ................. dan berakhir pada tanggal .................
2) Bilamana diperlukan, perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atas kesepakatan kedua belah pihak. PIHAK KEDUA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, sekurang-kurangnya 14
(Empat belas) hari sebelum perjanjian kerja ini berakhir.
3)
Apabila
PIHAK
KEDUA memutuskan
untuk mengundurkan diri dari pekerjaan, maka PIHAK KEDUA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA minimal 30 (tiga
puluh) hari sebelumnya.
Pasal 3
UPAH DAN
TUNJANGAN LAIN-LAIN
1)
Selama perjanjian ini
berlangsung, PIHAK PERTAMA akan
membayar upah sebagai berikut :
a.
Upah Pokok :
Rp. .....................- Per bulan
b.
Tunjangan Daerah : Rp. ...................- Per bulan
Total Upah Tetap ( a + b) :
Rp. ......................- Per
bulan
2)
PIHAK PERTAMA membayar Tunjangan Kehadiran
sebesar Rp. ..................- Per hari, pembayaran berdasarkan Kehadiran PIHAK KEDUA.
3)
PIHAK KEDUA akan menerima Upah Lembur dengan
tarif per jam : 1/173 x Upah Tetap atau sebesar :
-
Tarif Lembur :
Rp. ........................- Per jam
4)
Apabila PIHAK KEDUA melakukan kerja Lembur, PIHAK KEDUA akan menerima :
-
Uang Transport Lembur (
berlaku di hari libur/hari libur resmi pemerintah) : Rp. ...................- Per hari.
-
Uang Makan Lembur Siang
minimal ....... jam melalui jam ............ s/d ............. WIB
( berlaku di hari
libur/hari libur resmi pemerintah) :
Rp.
..................- Per hari.
-
Uang Makan Lembur Malam
minimal 5 jam melalui jam 19.00 s/d 21.00 WIB :
Rp. ......................- Per hari
-
Uang Makan Lembur Pagi
minimal 2 jam sebelum jam 07.00 WIB :
Rp. ...................-
Per hari
5)
Apabila PIHAK KEDUA melakukan Dinas Luar :
-
Biaya Akomodasi sesuai
tarif hotel/maksimal : Rp. ...................- Per hari (dibuktikan dengan Kwitansi/Tagihan
hotel).
-
Uang Harian Dinas Luar : Rp.
......................- Per
hari
-
Uang Makan Dinas Luar
Per sekali makan : Rp. ......................- Per hari
6)
Pembayaran upah dan
tunjangan lainnya berdasarkan Time Sheet asli PIHAK KEDUA yang telah
disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
7)
Pembayaran upah dan
tunjangan lain-lain sebagaimana yang disebutkan pada ayat (1), (2), (3), (4),
(5) pasal ini akan dibayarkan oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
setiap tanggal .............. pada bulan
berikutnya.
8)
Pembayaran upah dan
tunjangan lain-lain sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini akan
dilakukan melalui transfer kepada rekening Bank PIHAK KEDUA dengan atas nama bank milik PIHAK KEDUA.
9)
Apabila PIHAK KEDUA akan merubah rekening bank
maka PIHAK KEDUA harus
memberitahukan rencana perubahan tersebut minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pembayaran tiba.
10)
Upah /Gaji yang diterima
PIHAK KEDUA akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh 21) sesuai dengan
perhitungan yang berlaku.
Pasal 4
PESANGON
1) PIHAK KEDUA secara tidak langsung akan mendapatkan Uang Pesangon
perbulannya sebesar : ................., yang pengelolaannya melalui Program
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
berhak mendapatkan Buku Tabungan DPLK tersebut.
Pasal 5
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
1)
Selama perjanjian ini berlangsung, PIHAK PERTAMA akan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK)
kepada PIHAK KEDUA saat hari raya
tiba, jumlah THRK tersebut dibayarkan secara pro-rate dari Upah Tetap
berdasarkan tanggal mulai kerja PIHAK
KEDUA.
2)
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) diberikan lewat
transfer bank kepada PIHAK KEDUA
pada saat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.
Pasal 6
FASILITAS KESEHATAN DAN
ASURANSI KECELAKAAN KERJA
1)
Selama perjanjian ini berlangsung, PIHAK PERTAMA akan
memberikan kepada PIHAK KEDUA :
a.
Fasilitas kesehatan
melalui Program BPJS Kesehatan sebagai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
dengan perhitungan :
1.
4,00% menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA; dan
2.
0,50% menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
b.
Kepesertaan Program BPJS ketenagakerjaan dengan nilai
premi total yang ditanggung PIHAK
PERTAMA sebesar 5,74% (Lima Koma Tujuh Puluh Empat Persen) x Upah Tetap per
bulan dengan rincian :
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 1,74%;
2.
Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7%;
3.
Jaminan Kematian (JK) 0,3%;
Untuk Kepesertaan Program BPJS
ketenagakerjaan dengan nilai iuran yang ditanggung PIHAK KEDUA sebesar 2% (Dua Persen) x Upah Tetap per bulan.
Pasal 7
CUTI
1)
PIHAK KEDUA berhak
atas cuti selama 12 (Dua Belas) hari kerja, setiap kali PIHAK KEDUA telah bekerja selama 12 (Dua Belas) bulan
berturut-turut di perusahaan PIHAK
PERTAMA. Hak cuti baru dapat digunakan setelah hak cuti lahir sepanjang
tidak mengganggu kelancaran pekerjaan.
2)
Cuti yang dimaksud pada pasal 7 ayat (1) sudah termasuk
cuti bersama. Yang diberlakukan oleh Pemerintah dengan ketentuan yang
mengaturnya.
3)
Bilamana PIHAK
KEDUA akan menggunakan hak cuti sebagaimana disebutkan pada ayat (1) pasal
ini, maka PIHAK KEDUA harus
mengajukan permohonan 2 (Dua) minggu sebelum pelaksanaan cuti dimulai untuk
memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.
4)
PIHAK
PERTAMA tidak membayarkan cuti tahunan PIHAK KEDUA yang tidak terpakai dan tidak ada bukti penolakan dari PIHAK PERTAMA kecuali diatur lain dalam
peraturan khusus mengenai cuti.
Pasal 8
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
1) PIHAK PERTAMA dapat memberikan ijin kepada PIHAK
KEDUA dengan tetap memperoleh pembayaran upah penuh dalam keadaan sebagai
berikut :
a. Ijin 3 (Tiga) hari kerja, jika PIHAK
KEDUA menikah untuk pertama kali,.
b. Ijin 2 (Dua) hari kerja, jika istri atau suami atau ayah atau ibu atau
mertua atau anak kandung atau menantu PIHAK
KEDUA meninggal dunia. Jika 2 (dua) orang atau lebih meninggal bersamaan
waktunya, maka Ijin Meninggalkan Pekerjaan tetap hanya 2 (Dua) hari kerja.
c. Ijin 2 (Dua) hari kerja , jika istri PIHAK
KEDUA melahirkan atau keguguran kandungan.
d. Ijin 2 (Dua) hari kerja, jika anak PIHAK
KEDUA menjalani upacara khitanan atau baptis.
e. Ijin 2 (Dua) hari kerja, jika PIHAK
KEDUA menikahkan anaknya.
f. Ijin 1 (Satu) hari kerja, jika anggota keluarga dalam satu rumah PIHAK KEDUA meninggal dunia.
Pasal 9
HARI KERJA, JAM KERJA DAN ISTIRAHAT
PIHAK KEDUA diwajibkan bekerja sesuai jam kerja yang berlaku di ...................................,
yaitu 8 (Delapan) jam dalam sehari, dengan 5 (Lima) hari kerja:
-
Senin s/d Jum’at :
Pkl. 07.00 s/d 16.00 WIB.
Pasal 10
HARI LIBUR
1)
Hari libur di ...........................
adalah Hari Sabtu, Minggu dan Hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
2)
Dalam hal ini pekerjaan menghendaki PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan pada hari libur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK
PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK
KEDUA sebelumnya dan PIHAK KEDUA
wajib melaksanakan pekerjaan tersebut.
Pasal 11
LEMBUR
1)
PIHAK
KEDUA wajib melakukan kerja lembur bilamana :
a.
Diperlukan dalam situasi yang mendesak atau terjadai
keaan darurat.
b.
Bila Regu atau Pihak lain yang harus menggantikan tugas PIHAK KEDUA berhalangan hadir atau
tidak dapat melakukan pekerjaannya.
2)
Kerja lembur yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan atau perintah kerja terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan atau perintah kerja, PIHAK KEDUA tidak berhak atas upah
lembur.
3)
Persetujuan atau perintah lembur yang dimaksud dalam
pasal ini ayat (2) dapat dibuktikan kebenarannya dengan bukti yang sah.
Pasal 12
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK
KEDUA
1)
PIHAK
KEDUA wajib :
a.
Memakai tanda pengenal (Badge) yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA selama jam bekerja
berlangsung atau berada di lingkungan kerja ................................., dan tanda pengenal tersebut
wajib dikembalikan apabila hubungan kerja berakhir.
b.
Menjaga kesehatan rohani dan jasmani sehingga dapat
menjaga tugas atau pekerjaan sebaik-baiknya.
c.
Berada atau hadir di tempat tugas masing-masing tepat
pada waktunya dan pulang meninggal pekerjaan tidak boleh lebih awal dari waktu
yang telah disepakati dan/atau ditetapkan.
d.
Mencatatkan/mengisi dan menandatangani daftar
hadir/absensi pada tempat yang telah ditetapkan pada waktu masuk atau pulang
bekerja dan harus diisi oleh Karyawan sendiri. Bilamana tidak melakukan
pengisian daftar absensi tersebut yang
bersangkutan dianggap mangkir.
e.
Mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau
instruksi-instruksi yang diberikan oleh PIHAK
PERTAMA berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut dengan
sebaik-baiknya.
f.
Melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan
kepadanya oleh PIHAK PERTAMA termasuk
melaksanakan pekerjaan lembur.
g.
Melakukan atau menunjukkan prestasi kerja yang baik untuk
kelancaran jalannya PIHAK PERTAMA.
h.
Memelihara dan menjaga rahasia Perusahaan PIHAK PERTAMA terhadap siapapun
mengenai segala yang diketahuinya tentang perusahaan PIHAK PERTAMA.
i.
Melaporkan/memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA bilamana ada perubahan atas status dirinya, susunan
keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya.
j.
Memeriksa semua alat-alat kerja, dan sebagainya sebelum
mulai bekerja dan atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak
akan menimbulkan kerusakan-kerusakan atau bahaya yang berakibat mengganggu
pekerjaan.
k.
Memelihara dan menjaga barang, data, dan informasi milik
Perusahaan PIHAK PERTAMA termasuk
barang, data, dan informasi yang menjadi kuasa Perusahaan dengan baik dan tidak
diperbolehkan menyalahgunakan atau mengguanakan tidak sesuai dengan peraturan
atau kebiasaan yang berlaku di Perusahaan PIHAK
PERTAMA. Bila ada penyimpangan dalam penggunaan barang, data, dan informasi
milik Perusahaan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu dari Perusahaan PIHAK PERTAMA. Bila ada kerusakan dalam
menggunakan barang, data, dan informasi milik Perusahaan yang disebabkan
kecerobohan atau kesalahan Karyawan, maka Karyawan tersebut harus membayar
ganti-rugi.
l.
Menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian lingkungan
kerja.
m.
Bekerja dengan jujur, dan tertib, cermat, penuh kesadaran
dan tanggung jawab.
n.
Memelihara dan meningkatkan kekompakan, persatuan dan
kesatuan semua Karyawan.
o.
Menciptakan atau memelihara suasanan kerja yang baik.
p.
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kapada tamu
menurut bidang tugasnya masing-masing.
q.
Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah
laku sopan terhadap tamu, sesama Karyawan, dan terhadap atasan.
r.
Menolak setiap pemberian atau janji atau perlakuan yang
diberikan oleh siapapun juga atau melakukan perbuatan yang berakibat langsung
atau tidak langsung merugikan PIHAK
PERTAMA, baik materiil maupun immaterial.
s.
Menolak atau tidak melakukan pekerjaan dari PIHAK PERTAMA baik langsung maupun
tidak langsung.
t.
Menjaga, memelihara dan meningkatkan nama baik PIHAK PERTAMA baik didalam maupun di
luar Perusahaan.
u.
Menghindari perbuatan yang tercela, seperti membuat
keributan, keonaran, pertengkaran, perkelahian dan lain-lain yang berakibat
mengganggu kelancaran dan ketenangan bekerja dalam lingkungan perusahaan PIHAK PERTAMA.
2)
PIHAK
KEDUA dilarang melakukan :
a.
Menerima imbalan baik secara langsung maupun tidak
langsung dari pihak lain dalam pelaksanaan tugas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
b.
Membawa atau menggunakan barang-barang atau alat-alat
milik PIHAK PERTAMA ke luar dari
lingkungan Perusahaan tersebut tanpa izin dari Pimpinan Perusahaan PIHAK PERTAMA yang berwenang.
c.
Menyalahgunakan wewenangnya.
d.
Membawa senjata api atau tajam ke dalam lingkungan
Perusahaan PIHAK PERTAMA.
e.
Melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat
jalannya Perusahaan sabotase).
f.
Membujuk atau menghasut agar Karyawan tidak masuk kerja,
atau membujuk atau menghasut Karyawan untuk melanggar peraturan Perusahaan.
g.
Meninggalkan tempat pekerjaannya pada waktu jam kerja
sepengetahuan dan/atau izin dari PIHAK
PERTAMA.
h.
Dilarang membuat pengumuman (tertulis) tanpa izin..
i.
Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak
diperkenankan mamasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah
atau izin PIHAK PERTAMA.
j.
Menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun
atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang
tidak ada hubungan dengan pekerjaannya tanpa izin PIHAK PERTAMA; atau
3)
PIHAK
KEDUA bertanggung jawab atas :
a.
Apabila terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerusakan
kendaraan milik PIHAK PERTAMA atau
Pihak Lain yang menuntut ganti rugi yang disebabkan kelalaian dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus bertanggung jawab menyelesaiakan sampai tuntas
tanpa melibatkan PERTAMA..
Pasal 13
PERINGATAN
1) PIHAK PERTAMA dapat memberikan sanksi peringatan secara lisan atau tertulis kepada PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran tata
tertib kerja Perusahaan antara lain sebagai berikut :
a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tercantum pada Pasal 12 ayat
(1);
b. Melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum pasa pasal 12 ayat (2);
c. Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan;
d. Mencatat atau mengabsenkan absensi Karyawan lainnya, baik pada waktu masuk
kerja atau pada saat pulang;
e. Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, petunjuk-petunjuk
atasan dan sebagainya;
f. Menolak perintah yang layak;
g. Menunaikan atau menjalankan kewajiban secara sembarangan atau asal-asalan
atau serampangan;
h. Karyawan melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan atau
karena Karyawan mengabaikan suatu hal yang seharusnya dilakukan oleh Karyawan
yang baik;
2) Jika PIHAK KEDUA melakukan salah
satu atau lebih perbuatan-perbuatan yang disebut di bawah ini PIHAK PERTAMA berhak memberikan
peringatan terakhir :
a. Menolak perintah atau penugasan yang layak diberikan oleh atau atas nama
Perusahaan PIHAK PERTAMA.
b. Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat
lagi menjalankan pekerjaannya;
c. Tidak cakap melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada PIHAK KEDUA dan melanggar ketentuan
yang ditetapkan Perusahaan PIHAK PERTAMA
yang dapat dikenakan peringatan terakhir.
3) Apabila setelah PIHAK KEDUA
mendapatkan peringatan terakhir masih tetap melakukan perbuatan sebagaimana
disebutkan dalam ayat (1), (2) pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri Perjanjian Kerja ini dan PIHAK KEDUA tidak berhak menerima ganti
rugi apapun, kecuali pembayaran atas hak-hak yang belum diterima.
4) PIHAK PERTAMA berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA selama melayani PIHAK PERTAMA. Apabila dalam hasil
evaluasi tersebut terdapat hal-hal yang menimbulkan ketidaknyamanan ataupun
kerugian moral dan materi bagi PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri Perjanjian Kerja ini secara
sepihak.
Pasal 14
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MELAKUKAN KESALAHAN BERAT
1) Dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan, selama perjanjian berlaku
PIHAK PERTAMA berhak memutuskan
hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA
tanpa perlu peringatan terlebih dahulu, apabila ternyata PIHAK KEDUA melakukan satu atau lebih perbuatan-perbuatan yang
disebutkan berikut ini
a. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang.
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan;
c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja perusahaan PIHAK PERTAMA atau pada saat jam kerja;
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja PIHAK PERTAMA;
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau PIHAK PERTAMA di lingkungan kerja;
f. Membujuk teman sekerja atau PIHAK
PERTAMA untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.;
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
barang milik PIHAK PERTAMA yang
menimbulkan kerugian bagi PIHAK PERTAMA;
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Karyawan PIHAK PERTAMA dan/atau pimpinan atau
Karyawan PIHAK PERTAMA dalam keadaan
bahaya di tempat kerja;
i. Membongkar atau membocorkan rahasia PIHAK
PERTAMA yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara; atau
j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana
penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.
Pasal 15
TIDAK MASUK BEKERJA
1)
Apabila PIHAK
KEDUA tidak masuk bekerja 1 (Satu) hari karena alasan sakit, hal tersebut
dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menanganinya. Tanpa surat
keterangan dokter yang menanganinya, PIHAK
KEDUA dianggap tidak masuk bekerja tanpa ijin (mangkir).
2)
Apabila PIHAK
KEDUA tidak masuk bekerja tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA, maka upah PIHAK KEDUA dikurangi sebesar jumlah
hari kerja dimana PIHAK KEDUA tidak
masuk bekerja dikalikan 1/30 dari Gaji Tetap.
3)
Jika PIHAK KEDUA
tidak masuk bekerja selama 5 (Lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh PIHAK PERTAMA 2 (Dua)
kali secara patut dan tertulis, maka PIHAK
PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, maka PIHAK
KEDUA dianggap mengundurkan diri.
Pasal
16
KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN
1)
Selama perjanjian ini berlangsung maupun sesudah
berakhir, PIHAK KEDUA tidak
diperkenankan membuka rahasia perusahaan PIHAK
PERTAMA kepada siapapun juga, kecuali hal itu diwajibkan oleh hukum.
2)
Bilamana PIHAK
KEDUA melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) maka PIHAK PERTAMA menggunakan segala upaya hukum terhadap PIHAK KEDUA, baik secara Perdata maupun
Pidana.
Pasal 17
LAIN-LAIN
1)
PIHAK
PERTAMA tidak terikat pada janji-janji lisan yang diberikan oleh
siapapun juga, pada waktu sebelum atau sesudah mulai bekerja yang tidak
ditetapkan dalam perjanjian ini.
2)
Hal-hal yang belum dicantumkan dalam perjanjian ini
tunduk pada Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
........................................... .............................................
Jika kandidat dan HRD sudah sepakat mengenai PKWT, masing-masing pihak wajib menandatangani PKWT.
6. Tahap Orientasi Karyawan Baru dan Training Awal
Kandidat yang sudah menandatangani PKWT resmi menjadi karyawan baru. berikutnya HRD mengenalkan budaya perusahaan dan memberikan training awal untuk bekal bekerja sebagai sales properti di PT Moropodo Land. berikut materi training yang diberikan:
Lesson
Plan
Nama
Pelatihan: Basic Selling Skill & Motivation
Tujuan
Pelatihan:
Setelah
selesai pelatihan peserta diharapkan dapat:
- Mengembangkan professional sales yang mempunyai sikap mental positif dan
senantiasa menjaga motivasi
- Meningkatkan keterampilan
sebagai professional sales
·
Mengatasi
permasalahan mental blocking
·
Membangun
kebanggaan sebagai professional sales
·
Mampu
dan mengerti tugas serta tanggung jawab sebagai professional sales
·
Meningkatkan
kemampuan dan teknik-teknik penjualan seperti teknik berkomunikasi penjualan,
teknik presentasi penjualan, teknik negosiasi, dll
·
Mampu
meningkatkan penjualan sehingga target penjualan dapat tercapai
Lokasi/tanggal
pelaksanaan pelatihan: Hotel Royal Kuningan/Jumat, 28 Februari 2020
Peserta Pelatihan:
Karyawan baru
Nama
Instruktur: Intan Nur El Frida, SE, Msi
Durasi
|
Jam
|
Topik
|
Deskripsi
|
10’
|
08.00-08.10
|
Perkenalan
|
-
Pemateri memperkenalkan diri
kepada peserta pelatihan
-
Masing-masing peserta pelatihan
memperkenalkan diri
|
7’
|
08.10-08.17
|
Ice
breaking
|
-
Melakukan permainan ringan
bersama seluruh peserta pelatihan
|
40’
|
08.17-08.57
|
Sikap
& Mental professional sales
|
-
Pemaparan materi tentang sikap
mental yang harus dimiliki salesman yang professional
|
18’
|
08.57-09.15
|
Istirahat
|
-
|
30’
|
09.15-09.45
|
Melepaskan
diri dari mental blocking
|
-
Pemaparan materi tentang cara
mengatasi mental blocking
|
20’
|
09.45-10.05
|
Professional Sales Tak Kenal Menyerah untuk Mencapai
Target Penjualan
|
-
Pemaparan materi sekaligus
simulasi bagaimana menjadi seorang salesman handal
|
Materi training:
- Sikap & Mental professional sales
- Melepaskan diri dari mental blocking
- Professional Sales Tak Kenal Menyerah untuk Mencapai Target Penjualan
1. Sikap
& Mental professional sales
Banyak orang yang enggan untuk menjadi seorang
salesman disebabkan oleh beberapa faktor, satu diantaranya ialah takut ditolak
oleh customer. Banyak salesman hanya ingin closing saja, tetapi tidak
siap menghadapi penolakan dan penolakan. Rintangan dan halangan akan selalu
ditemui dalam setiap penjualan. Bagaimana pribadi masing-masing salesman
menyikapinya akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Salesman harus menyiapkan mental untuk bisa mencapai goal
yang ingin capai, sekalipun dihadapan ada batu besar yang menghalangi langkah.
Berikut ini beberapa sikap mental yang benar harus
dimiliki oleh seorang salesman supaya berhasil dalam penjualan:
Optimis
Optimis
Sebelum Anda melakukan penjualan Anda harus optimis dengan diri Anda dan juga dengan barang dan jasa yang akan Anda pasarkan. Anda harus yakin bahwa apa yang Anda akan jual pasti akan menemukan pembeli yang tepat dan pasti akan laku. Anda harus yakin bisa menjual kepada siapapun baik orang biasa ataupun orang yang punya kedudukan sekalipun. Jangan bersikap pesimis, karena akan mematikan motivasi dan langkah Anda untuk menjual.
Ada pepatah mengatakan "If you say you can, yes you are right. And if you say you can't, yes you are right too". Jika anda mengatakan Anda bisa menjual maka anda akan berhasil menjual tapi jika Anda mengatakan Anda tidak bisa menjual maka jadilah seperti yang Anda katakan.
Proaktif
Anda harus menjadi pribadi yang proaktif jangan reaktif, yang artinya Anda bergerak menjual jika ada yang memulai. Jika Anda memiliki ide kemana Anda harus menjual barang atau jasa Anda, langsung Anda bergerak jangan tunggu orang lain karena seorang salesman harus mandiri dan tidak tergantung pada orang lain.
Banyak tenaga pemasaran yang masih malu ketika dia harus berjualan sendiri dan menunggu orang lain untuk memulainya. Sikap seperti ini tidak boleh dimiliki oleh seoramg salesman. Siapapun yang mau untuk menjadi sesuatu harus siap memulai.
Antusias
Dalam bahasa Yunani "antusiasme" berarti api, yang artinya gairah yang membakar dalam diri kita dan menjadi bahan bakar dalam perjalanan menuju kesuksesan.
Berantusias dalam pekerjaan akan membuat Anda bersemangat dalam menjalani profesi sebagai seorang salesman, dan akan berakibat Anda akan ketagihan untuk melakukan penjualan lagi dan lagi. Lakukan saja pejualan dengan antusias sekalipun banyak yang menganggap rendah pekerjaan ini.
Tidak Cepat Putus Asa
Jadikanlah diri Anda sebagai seorang pemenang sekalipun mengalami penolakan berkali-kali. Mungkin Anda yang ada dalam bisnis Insurance sering mendengar akan pepatah ini: "The winner sees answers for every problem, the looser sees problems in every answer". Sekalipun belum laku terjual jangan gampang putus asa, yakinkan dalam diri Anda bahwa Anda akan menjadi seorang yang bisa menemukan jawaban dalam setiap penolakan. Bergairah kembali melakukan penjualan sekalipun kelihatannya belum ada tanda-tanda positif dari para calon pembeli. Halangan atau rintangan seberat apapun pasti ada jalan keluar yang akan membuat Anda menjadi seorang pemenang.
Positif Thinking dan Jangan Mengeluh
Ketika mengalami penolakan dari calon pembeli biasanya pikiran negatif akan memainkan peranannya. Dia akan berkata kepada Anda bahwa anda tidak pandai menjual, sulit sekali untuk menjadi seorang salesman sudah habis waktu, tenaga dan pikiran, dan masih banyak pikiran-pikiran negatif lainnya yang berbicara ketika Anda belum berhasil menjual. Tetapi Anda harus membalikan semua pikiran negatif itu menjadi positif. Bahwa Anda akan berhasil menjual, dan apa yang telah Anda korbankan tidak akan pernah sia-sia. Masukan dalam pikiran Anda bahwa barang atau jasa yang Anda jual pasti laku dan mendatangkan keuntungan bagi Anda.
Ulet dan Bekerja Keras
Seorang salesman harus siap menjalankan apapun dalam menjalankan profesinya, siap menguras tenaga dan pikiran agar barang atau jasanya laku terjual di pasaran. Berfikir secara kreatif sekalipun pintu ditutup masih bisa lewat jendela, dan mencari strategi bagaimana caranya agar bisa lewat jendela. Sekalipun belum berhasil mencoba maka Anda harus mencoba dan mencobanya lagi sampai berhasil.
Rendah Hati
Maksudnya adalah siap untuk menjadi seorang salesman yang mau dikritik dan dikoreksi. Seseorang yang mau maju harus merubah segala sesuatu yang menjadi penghalang didalam pekerjaannya dan berubah ke kondisi-kondisi yang lebih baik.
Selain itu juga siap untuk diajar dan belajar. Sekalipun Anda telah sukses menjadi seorang salesman yang berhasil Anda tetap harus rendah hati mau belajar karena dunia marketing adalah dunia pembelajaran yang tidak akan pernah berhenti.
2. Melepaskan diri dari mental blocking
Mental blok adalah gangguan psikologi manusia, orang
yang mengalami mental blok sangat sulit untuk percaya diri sedangkan orang yang
biasa namun tidak percaya diri masih bisa disembuhkan. Orang yang mengalami
mental blok secara alam bawah sadar mereka sudah diprogram untuk tidak bisa
memiliki rasa percaya diri.
Untuk mengatasinya, berikut 7 cara untuk
menghilangkannya dari diri sendiri:
a) Cari
penyebab dari mental blocking dan mulai menghindari aktifitas yang
dapat membentuk mental blocking itu
sendiri.
Kenali
penyebab mental blocking yang membuat
Anda merasa tidak nyaman dan buanglah penyebab tersebut dari diri Anda.
b) Menjadi
diri sendiri.
Jangan mencoba untuk meniru orang lain, Anda adalah
Anda dan tidak akan pernah mampu untuk menjadi orang lain. Yakinlah pada
kemampuan diri Anda sendiri bahwa Anda itu seseorang yang special.
c) Gali
kemampuan yang Anda miliki
Ketahuilah potensi Anda dan manfaatkan potensi
tersebut untuk menjadi senjata dalam meraih kesuksesan.
d) Latih
mental
Biasakan untuk melatih mental Anda, terutama dalam
berbicaradan berpendapat.
e) Teruslah
menggali ilmu pengetahuan
Pengetahuan yang keluar dengan sendirinya mampu
untuk meningkatkan mentalitas pada diri Anda.
f) Jangan
hanya berdiam diri
Tidak berdiam diri, karena tindakan yang Anda
lakukan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi mental blocking Anda.
g) Jangan
takut untuk mencoba
Saat pertama kali melakukan akan merasa sulit, namun
kesulitan itulah yang akan membuat Anda lebih percaya diri dan memiliki mental
yang kuat.
h) Memvisualisasikan
pengalaman-pengalaman bahagia
Cobalah untuk memvisualisasikan peristiwa dari masa
lalu Anda ketika Anda merasa benar-benar bahagia. Gunakanlah sebagai sumber
untuk mengumpulkan energy positif, dan memanfaatkan hal ini untuk bersemangat
dan menjadi produktif dalam mengerjakan tugas-tugas anda.
3. Professional
Sales Tak Kenal
Menyerah untuk Mencapai Target Penjualan
Untuk menjadi seorang Professional Sale yang tak kenal menyerah dalam mencapai target penjualan maksimal dapat
diimplementasikan dengan cara pengaturan tugas sales dengan
benar. Temukan sesuatu yang dapat mendongkrak penjualan agar perusahaan kian
berkembang pesat. Asah kreativitas sales guna menciptakan penyegaran produk dan
tingkat pelayanan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya,
Bekali dengan Pengetahuan yang Cukup
Pengetahuan mengenai spesifikasi produk wajib
dikuasai sales sebelum terjun ke lapangan. Hal ini agar mereka mampu menjawab
semua pertanyaan yang diajukan calon pelanggan dengan cepat dan tepat. Jawaban
yang memuaskan dapat membuat si penanya yakin dan akhirnya memutuskan untuk
membeli produk.
Berbagi
pengalaman kepada karyawan baru
Keberhasilan sales profesional
menunjukkan bahwa mereka mampu menaklukan pasar. Kendala sudah pasti
menghalangi setiap langkah, namun strategi jitu membuatnya tetap berjalan maju.
Berbagi pengalaman kepada sales pemula tentang cara menyelesaikan masalah di
lapangan ialah tugas sales profesional tersebut.
Jam terbang dan kerja keras merupakan peralihan dari pemula ke tenaga
handal. Semakin lama Anda menyandang status sales, maka semakin mahir ketika
harus berhadapan dengan banyak orang. Karakteristik tiap individu berbeda-beda,
inilah yang harus dikuasai satu per satu. Sesuaikan strategi promosi
berdasarkan karakater masing-masing.
Kerja keras mempersingkat peralihan proses menuju ke gelar profesional.
Selalu mencoba dan bangkit dari kegagalan ialah kuncinya. Jangan mudah menyerah
ketika Anda belum bisa menembus target. Lakukan segala cara sampai apa yang
diinginkan berhasil digenggam. Pertahankan sesuatu yang membuahkan hasil dan
tinggalkan penyebab kegagalan terjadi.
Bangun Tim yang Solid
Kekompakan sebuah tim menghasilkan peningkatan penjualan secara
menyeluruh. Saling bahu mebahu menemukan strategi ampuh untuk memperoleh lebih
banyak pelanggan merupakan tugas sales yang wajib dikoordinasikan. Satu dengan
yang lainnya harus saling berkomukasi agar terbentuk sebuah sistem.
Tim ialah faktor internal penentu keberhasilan pencapaian target. Jika
telah terbangun solid, maka langkah selanjutnya dapat diputuskan bersama.
Tampung ide anggota, diskusikan dalam forum hingga terpilih satu solusi
terbaik. Sampaikan saran atau kritikan dengan bahasa sopan dan perilaku santun
supaya penerimaan sesuai apa yang dimaksud.
Evaluasi
Cara mengetahui target tercapai atau tidak ialah dengan melakukan
evaluasi. Perusahaan memonitoring kinerja sales setiap satu bulan sekali.
Penilaian ketepatan pemilihan strategi terlihat jelas saat presentasi hasil
dilakukan. Kemungkinan kegagalan disebabkan oleh dua faktor, yakni internal dan
eksternal.
Internal berarti dalam lingkup perusahaan, bisa karena ketidaksesuaian
produk dengan selera masyarakat. Belum terlaksananya semua tugas sales
dengan tepat juga dapat menjadi penyebabnya. Sedang faktor eksternal yang
dimaksud berupa kondisi pasar yang lesu atau rendah terhadap permintaan.
Perekonomian negara sangat mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap
suatu produk. Pahami selera pelanggan yang menginginkan produk berkualitas
tetapi patokan harga jual rendah. Tekan biaya produksi dan distribusi agar
produk sesuai keinginan mereka.
Target penjualan memang harus meningkat
seiring perkembangan perusahaan. Pacu semangat sales agar dapat menyalurkan
produk secara besar-besaran di waktu yang singkat. Semakin cepat gerak mereka,
maka kian dekat perusahaan ke gerbang kejayaan. Pertahankan prestasi yang telah
berhasil diraih dan terus lakukan peningkatan. Perusahaan domestik banyak yang
sudah menembus pasar manca negara. Persaingan dengan negara ialah tantangan
yang harus Anda coba.
Foto Bersama
Komentar
Posting Komentar