Laporan Tugas Simulasi Rekrutmen Kelompok 5

LAPORAN TUGAS
PT MOROPODO LAND
Diajukan untuk memenuhi salah satu mata kuliah HRIS
Dosen Pengampu Asep Jalaludin, S.T., M.M

 








Disusun oleh Kelompok 5:
Intan Nur El Frida sebagai Trainer
Gayuh Ajeng sebagai Administrasi
M. Rifqi Sofyan sebagai Manager
Reyhan Putra H. sebagai pelamar
Sarah W. Simanungkalit sebagai Interviewer

PROGRAM STUDI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN
TAHUN 2020




1. Profil Perusahaan
PT MOROPODO LAND

PT. Moropodo Land adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti. PT. Moropodo Land didirikan pada tahun 1995 dan hingga saat ini terus konsisten membantu pemerintah dalam membangun infrastruktur terutama sektor hunian. Salah satu mega proyek PT. Moropodo Land yaitu Cibubur Land yang berlokasi di Jl. Lap. Tembak, RT. 03/RW. 10, Kelapa dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur.
            Marketing Gallery PT. Moropodo Land terletak di Jl. Letjen S. Parman Kav 1-4, RT.12/RW.9, Tj. Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat. Saat ini PT. Moropodo Land memiliki proyek properti seperti, 5 Perumahan (Cluster Griya Sunter, Bukti Golf Mediterania, Telaga Gading Serpong, Villa Kukusan Mas, Orchard Park Bekasi), 4 Apartemen (Sudirman Park, The Lavande, Gading Nias Residence, Apartemen Menteng Eksekutif), 6 Superblok (Thamrin City, Baywalk Pluit, Senayan City, Emporium Pluit Mall, Green Bay Pluit, Moropodo City).


2. Prosedur Rekrutmen Karyawan




3. Rekrutmen Jabatan Kosong
IKHTISAR JABATAN:

Membantu koordinator dan supervisor dalam mengelola pemasaran properti PT. Moropodo Land seperti perumahan dan apartemen.

TUGAS:
1.      Membentuk kepercayaan pelanggan terhadap performance perusahaan  dan kualitas properti yang ditawarkan.
2.      Menebak kebutuhan pelanggan dan membantu memilihkan properti yang sesuai dengan apa yg di inginkan konsumen.
3.      Menjawab pertanyaan pelanggan dan melayani complain dari pelanggan dengan baik.
4.      Menginformasikan kualitas dan spesifikasi properti kepada pelanggan
5.      Melaksanakan standar layanan pramuniaga dengan baik.

TANGGUNGJAWAB:
1.      Mencapai produktivitas kerja yang maksimal
2.      Mencapai Target Sales
3.      Memberi informasi yang benar kepada pelanggan secara bijak
4.      Menjaga kebersihan Area Penjualan dan Merchandise
5.      Berusaha menarik minat pelanggan

W
EWENANG:
1.      Mengusulkan pembaharuan sistem kerja, penataan dan pemajangan barang yang siap dijual
2.      Meminta nasehat, petunjuk dan bimbingan dari atasan dan atau rekan kerja
3.      Meminta fasilitas yang dapat memperlancar pekerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. 

LARANGAN:
1.      Menilai dan menghakimi pelanggan
2.      Berdebat dengan pelanggan 
3.      Acuh tak acuh kepada pelanggan
4.      Bergerombol dan ngobrol berlama - lama di area kerja
5.      Membiarkan pelanggan menunggu terlalu lama
6.      Berjalan beramai-ramai di area penjualan saat jam buka toko
7.      Meletakkan tangan di di saku atau di belakang punggung saat melayani
8.      Menjanjikan "sesuatu" kepada pelanggan
9.      Meninggalkan counter tanpa ijin
10.  Makan-minum, terima telp lewat HP dicounter
11.  Melakukan transaksi di luar kassa
12.  Bersandar, Jongkok dengan tidak sopan, bertopang dagu, dan menguap di area penjualan saat melayani pelanggan

SPESIFIKASI JABATAN :
Pendidikan     :
SMA/Sederajat
Pengalaman   :
1 Tahun
Kondisi fisik   : tidak cacat, tinggi badan minimal 165cm, berpenampilan menarik
Persyaratan
  : Laki-laki/Perempuan, kesehatan baik, dapat bekerjasama dan menjalin hubungan yang baik dan integritas, percaya diri, dapat berkomunikasi dengan baik, mampu bekerja dibawah tekanan, bersedia ditempatkan di area pemasaran manapun.

Setelah membuat ihtisar jabatan, HRD mengisi form permintaan karyawan.
contoh form permintaan karyawan

jika sudah di-acc, selanjutnya membuat poster lowongan pekerjaan.



Setelah Poster lowongan diposting, HRD menerima banyak surat lamaran beserta CV.
a. Muhammad Nur Irwansyah
Jakarta, 28 Februari 2020



Perihal             : Lamaran Kerja

Kepada Yth,
Manager HRD
di
Jakarta


Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                             : Muhammad Nur Irwansyah
Tempat, tanggal lahir     : Jakarta,
Alamat                           Jakarta pusat
Telepon/HP                    : 0856xxxxxxxxx
Email                              : @gmail.com

Bersama surat ini saya bermaksud mengajukan lamaran ke perusahaan PT. MOROPODO yang Bapak pimpin. Saya adalah Mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan Prodi Manajemen Sumber Daya Manusia.. Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan:

1.           Pas Photo
2.           Curriculum Vitae

Besar harapan saya untuk dapat menjadi bagian di perusahaan yang Bapak pimpin. Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatian yang Bapak berikan, saya ucapkan terima kasih.



Hormat saya,



Muhammad Nur Irwansyah




b. Dzaky Adam Sofyan

Jakarta, 27 Februari 2020

Perihal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.
HRD Manager Podomoro Land
Di Tempat


Dengan hormat,
Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari Media Sosial pada tanggal 27 Februari 2020, Podomoro Land membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Sales Property. Dengan surat lamaran ini saya mengajukan diri untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, guna untuk menempati posisi yang saat ini sedang kosong.
Berikut ini adalah biodata singkat saya

Nama                        : Dzakki Adam Sofyan
Tempat / tgl. Lahir   
Jenis Kelamin            : Laki - laki
Pendidikan Terakhir : D3 MSDM
Alamat                      : Jl. Pengantin Adam No. 71
Telepon (HP)            : 0812xxxxxxxxx

Saya juga dalam keadaan sahat baik jasmani dan rohani.  Saya juga sangat fasih dalam berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis. Selain itu saya juga sangat menjunjung tinggi kejujuran dalam bekerja keras serta pekerja keras. Saya pun menguasai beberapa software untuk menunjang dalam pekerjaan.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu saya melampirkan Daftar Riwayat Hidup untuk kelengkapan data diri.
Saya mengaharapkan kesempatan wawancara untuk dapat menjelaskan lebih detail tentang potensi yang saya miliki.
Demikian surat lamaran ini saya beritahukan, atas perhatian srta kerjasamanya saya ucapkan banyak terima kasih
Hormat Saya,

Dzakki Adam S.




c. Alfian Nurruzaman

Jakarta, 27 Februari 2020

Yth. HRD Moropodo Land
di Tempat

Dengan hormat, 
Berdasarkan  informasi yang saya peroleh dari media social Moropodo Land pada tanggal 26 Februari 2020 bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin sedang membutuhkan Sales. Bersama surat ini saya bermaksud untuk mengisi posisi tersebut. Berikut ini biodata singkat saya : 
Nama                                 : Alfian Nuruzzaman
Tempat,Tanggal Lahir       : 
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Pendidikan                        : S1-
Nomor HP                         : 0895xxxxxxxx
Email                                 : @gmail.com
Alamat                               : 
Saya juga telah melampirkan Daftar Riwayat Hidup sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu. Besar harapan saya dapat mengikuti test selanjutnya agar dapat menjelaskan lebih detail lagi kemampuan serta kompetensi yang saya miliki. Dan juga saya sangat senang dapat bergabung dengan  yang Bapak/Ibu pimpin. 
Demikian surat lamaran ini saya sampaikan, atas perhatian dan kesempatannya saya ucapkan terima kasih. 
Hormat saya, 


                                                                                                                                            Alfian Nuruzzaman

Kemudian HRD bagian rekrutmen memilih 3 kandidat untuk tahap berikutnya yaitu tahap wawancara.


4. Wawancara

Form Absen Kedatangan Pelamar 

Nama
No HP
Ttd
Alfian Nurruzaman


Dzaky Adam Sofyan


Muhammad Nur Irwansyah



Pada tahap ini, pelamar harus menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh interviewer maupun user. Beberapa pertanyaannya yaitu:
Daftar pertanyaan
1.      Ceritakan tentang diri Anda
2.      Apa yang Anda ketahui tentang perusahaan ini?
3.      Apa saja pengalaman kerja Anda?
4.      Apa alasan Anda resign dari pekerjaan sebelumnya?
5.      Mengapa Anda ingin bekerja di perusahaan ini?
6.      Apa kelebihan dan kekurangan Anda?
7.      Apa saja yang Anda ketahui tentang posisi yang Anda lamar ini?
8.      Apa Anda bisa bekerja di bawah tekanan? Situasi kerja apa yang Anda harapkan?
9.      Apabila menemui customer yang riweuh, apa yang sebaiknya Anda lakukan?
10.  Jika Anda diterima, apa yang bisa Anda berikan kepada perusahaan ini?
11.  Bisa Anda tunjukan bagaimana cara Anda memberikan informasi terkait perusahaan ini pada customer?





5. Pengumuman dan Penandatanganan PKWT
Setelah proses wawancara, HRD mendapatkan kandidat yang paling berpotensi dan cocok untuk mengisi suatu jabatan yang dibuthkan. biasanya pengumuman memakan waktu satu hinggal 2 minggu. setelah itu, kandidat yang terpilih dapat menandatangani PKWT.

PERJANJIAN  KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
No. 001/HRD/PKWT/III/2020


Pada hari ini Jumat tanggal 13 Maret 2020 bertempat di Kantor Pusat PT. Moropodo Land
di Jl. Letjen S. Parman Kav 1-4, RT.12/RW.9, Tj. Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    Nama                            :    Muhammad Rifqi Sofyan
Jabatan                         :    Manager HRD
Perusahaan                   :    PT. Moropodo Land
Alamat Perusahaan      :    Jl. Letjen S. Parman Kav 1-4, RT.12/RW.9, Tj. Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ........................., yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.    Nama                            :    Muhammad Nur Irwansyah
NIK                                :   
Jenis Kelamin               :    Laki-laki
Tempat/ Tanggal Lahir  :    Jakarta,
Alamat                           :   

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini bertindak sebagai Pekerja disebut sebagai PIHAK KEDUA..                                     

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
PENERIMAAN, TUGAS DAN TEMPAT BEKERJA
1)    PIHAK PERTAMA setuju mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA dengan kualifikasi sebagai berikut :

Lokasi Penerimaan     :
Jabatan                                   : ....................................
Sistem Kerja               : ....................................
Grade                          : ....................................

2)    PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA di .......................................................
3)    Tugas pekerjaan yang wajib dilakukan PIHAK KEDUA sesuai dengan uraian pekerjaan yang diinstruksikan oleh PIHAK PERTAMA.
4)    PIHAK KEDUA sewaktu - waktu dapat diatur kembali penempatannya sesuai dengan kebutuhan operasional PIHAK PERTAMA ,setelah dikeluarkannya Surat Rotasi/Mutasi dari PIHAK PERTAMA.
5)    PIHAK PERTAMA tidak menyediakan tempat tinggal/perumahan untuk PIHAK KEDUA.

Pasal 2
JANGKA WAKTU
1)    Perjanjian ini berlaku terhitung mulai tanggal ................. dan berakhir pada tanggal .................
2)    Bilamana diperlukan, perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas kesepakatan kedua belah pihak. PIHAK KEDUA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, sekurang-kurangnya 14 (Empat belas) hari sebelum perjanjian kerja ini berakhir.
3)    Apabila PIHAK KEDUA memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan, maka PIHAK KEDUA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA minimal 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.

Pasal 3
UPAH DAN TUNJANGAN LAIN-LAIN
1)    Selama perjanjian ini berlangsung, PIHAK PERTAMA akan membayar upah sebagai berikut :
a.    Upah Pokok                                              : Rp.    .....................-  Per bulan
b.    Tunjangan Daerah                                    : Rp.       ...................-             Per bulan
Total Upah Tetap ( a + b)                       : Rp.    ......................- Per bulan
2)    PIHAK PERTAMA membayar Tunjangan Kehadiran sebesar Rp. ..................- Per hari, pembayaran berdasarkan Kehadiran PIHAK KEDUA.
3)    PIHAK KEDUA akan menerima Upah Lembur dengan tarif per jam : 1/173 x Upah Tetap atau sebesar :
-          Tarif Lembur                                             : Rp.    ........................-           Per jam
4)    Apabila PIHAK KEDUA melakukan kerja Lembur, PIHAK KEDUA akan menerima :
-          Uang Transport Lembur ( berlaku di hari libur/hari libur resmi pemerintah)         : Rp. ...................- Per hari.
-          Uang Makan Lembur Siang minimal ....... jam melalui jam ............ s/d ............. WIB
( berlaku di hari libur/hari libur resmi pemerintah) :
Rp. ..................- Per hari.
-          Uang Makan Lembur Malam minimal 5 jam melalui jam 19.00 s/d 21.00 WIB   : Rp. ......................- Per hari
-          Uang Makan Lembur Pagi minimal 2 jam sebelum jam 07.00 WIB :
 Rp.            ...................- Per hari
5)    Apabila PIHAK KEDUA melakukan Dinas Luar :
-          Biaya Akomodasi sesuai tarif hotel/maksimal : Rp. ...................- Per hari (dibuktikan dengan Kwitansi/Tagihan hotel).
-          Uang Harian Dinas Luar               : Rp.          ......................-       Per hari
-          Uang Makan Dinas Luar              
Per sekali makan                          : Rp.          ......................-       Per hari
6)    Pembayaran upah dan tunjangan lainnya berdasarkan Time Sheet asli PIHAK KEDUA yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
7)    Pembayaran upah dan tunjangan lain-lain sebagaimana yang disebutkan pada ayat (1), (2), (3), (4), (5) pasal ini akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap  tanggal .............. pada bulan berikutnya.
8)    Pembayaran upah dan tunjangan lain-lain sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini akan dilakukan melalui transfer kepada rekening Bank PIHAK KEDUA dengan atas nama bank milik PIHAK KEDUA.
9)    Apabila PIHAK KEDUA akan merubah rekening bank maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan rencana perubahan tersebut minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pembayaran tiba.
10) Upah /Gaji yang diterima PIHAK KEDUA akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh 21) sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

Pasal 4
PESANGON
1)    PIHAK KEDUA secara tidak langsung akan mendapatkan Uang Pesangon perbulannya sebesar : ................., yang pengelolaannya melalui Program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan Buku Tabungan DPLK tersebut.

Pasal 5
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
1)    Selama perjanjian ini berlangsung, PIHAK PERTAMA akan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) kepada PIHAK KEDUA saat hari raya tiba, jumlah THRK tersebut dibayarkan secara pro-rate dari Upah Tetap berdasarkan tanggal mulai kerja PIHAK KEDUA.
2)    Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) diberikan lewat transfer bank kepada PIHAK KEDUA pada saat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.



Pasal 6

FASILITAS KESEHATAN DAN ASURANSI KECELAKAAN KERJA

1)    Selama perjanjian ini berlangsung, PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA :
a.    Fasilitas kesehatan  melalui Program BPJS Kesehatan sebagai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dengan perhitungan :
1.    4,00% menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA; dan
2.    0,50% menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
b.    Kepesertaan Program BPJS ketenagakerjaan dengan nilai premi total yang ditanggung PIHAK PERTAMA sebesar 5,74% (Lima Koma Tujuh Puluh Empat Persen) x Upah Tetap per bulan dengan rincian :
1.    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 1,74%;
2.    Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7%;
3.    Jaminan Kematian (JK) 0,3%;
Untuk Kepesertaan Program BPJS ketenagakerjaan dengan nilai iuran yang ditanggung PIHAK KEDUA sebesar 2% (Dua Persen) x Upah Tetap per bulan.

Pasal 7
CUTI
1)    PIHAK KEDUA berhak atas cuti selama 12 (Dua Belas) hari kerja, setiap kali PIHAK KEDUA telah bekerja selama 12 (Dua Belas) bulan berturut-turut di perusahaan PIHAK PERTAMA. Hak cuti baru dapat digunakan setelah hak cuti lahir sepanjang tidak mengganggu kelancaran pekerjaan.
2)    Cuti yang dimaksud pada pasal 7 ayat (1) sudah termasuk cuti bersama. Yang diberlakukan oleh Pemerintah dengan ketentuan yang mengaturnya.
3)    Bilamana PIHAK KEDUA akan menggunakan hak cuti sebagaimana disebutkan pada ayat (1) pasal ini, maka PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan 2 (Dua) minggu sebelum pelaksanaan cuti dimulai untuk memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.
4)    PIHAK PERTAMA tidak membayarkan cuti tahunan PIHAK KEDUA yang tidak terpakai dan tidak ada bukti penolakan dari PIHAK PERTAMA kecuali diatur lain dalam peraturan khusus mengenai cuti.

Pasal 8
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
1)    PIHAK PERTAMA dapat memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA dengan tetap memperoleh pembayaran upah penuh dalam keadaan sebagai berikut :
a.    Ijin 3 (Tiga) hari kerja, jika PIHAK KEDUA menikah untuk pertama kali,.
b.    Ijin 2 (Dua) hari kerja, jika istri atau suami atau ayah atau ibu atau mertua atau anak kandung atau menantu PIHAK KEDUA meninggal dunia. Jika 2 (dua) orang atau lebih meninggal bersamaan waktunya, maka Ijin Meninggalkan Pekerjaan tetap hanya 2 (Dua) hari kerja.
c.    Ijin 2 (Dua) hari kerja , jika istri PIHAK KEDUA melahirkan atau keguguran kandungan.
d.    Ijin 2 (Dua) hari kerja, jika anak PIHAK KEDUA menjalani upacara khitanan atau baptis.
e.    Ijin 2 (Dua) hari kerja, jika PIHAK KEDUA menikahkan anaknya.
f.    Ijin 1 (Satu) hari kerja, jika anggota keluarga dalam satu rumah PIHAK KEDUA meninggal dunia.

Pasal 9
HARI KERJA, JAM KERJA DAN ISTIRAHAT
PIHAK KEDUA diwajibkan bekerja sesuai jam kerja yang berlaku di ..................................., yaitu 8 (Delapan) jam dalam sehari, dengan 5 (Lima) hari kerja:
-          Senin s/d Jum’at        : Pkl. 07.00 s/d 16.00 WIB.

Pasal 10
HARI LIBUR
1)    Hari libur di ........................... adalah Hari Sabtu, Minggu dan Hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
2)    Dalam hal ini pekerjaan menghendaki PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan pada hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA sebelumnya dan PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan tersebut.

Pasal 11
LEMBUR
1)    PIHAK KEDUA wajib melakukan kerja lembur bilamana :
a.    Diperlukan dalam situasi yang mendesak atau terjadai keaan darurat.
b.    Bila Regu atau Pihak lain yang harus menggantikan tugas PIHAK KEDUA berhalangan hadir atau tidak dapat melakukan pekerjaannya.
2)    Kerja lembur yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan atau perintah kerja terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan atau perintah kerja, PIHAK KEDUA tidak berhak atas upah lembur.
3)    Persetujuan atau perintah lembur yang dimaksud dalam pasal ini ayat (2) dapat dibuktikan kebenarannya dengan bukti yang sah.

Pasal 12
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1)    PIHAK KEDUA wajib :
a.    Memakai tanda pengenal (Badge) yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA selama jam bekerja berlangsung atau berada di lingkungan kerja ................................., dan tanda pengenal tersebut wajib dikembalikan apabila hubungan kerja berakhir.
b.    Menjaga kesehatan rohani dan jasmani sehingga dapat menjaga tugas atau pekerjaan sebaik-baiknya.
c.    Berada atau hadir di tempat tugas masing-masing tepat pada waktunya dan pulang meninggal pekerjaan tidak boleh lebih awal dari waktu yang telah disepakati dan/atau ditetapkan.
d.    Mencatatkan/mengisi dan menandatangani daftar hadir/absensi pada tempat yang telah ditetapkan pada waktu masuk atau pulang bekerja dan harus diisi oleh Karyawan sendiri. Bilamana tidak melakukan pengisian  daftar absensi tersebut yang bersangkutan dianggap mangkir.
e.    Mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya.
f.     Melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya oleh PIHAK PERTAMA termasuk melaksanakan pekerjaan lembur.
g.    Melakukan atau menunjukkan prestasi kerja yang baik untuk kelancaran jalannya PIHAK PERTAMA.
h.    Memelihara dan menjaga rahasia Perusahaan PIHAK PERTAMA terhadap siapapun mengenai segala yang diketahuinya tentang perusahaan PIHAK PERTAMA.
i.      Melaporkan/memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA bilamana ada perubahan atas status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya.
j.      Memeriksa semua alat-alat kerja, dan sebagainya sebelum mulai bekerja dan atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan-kerusakan atau bahaya yang berakibat mengganggu pekerjaan.
k.    Memelihara dan menjaga barang, data, dan informasi milik Perusahaan PIHAK PERTAMA termasuk barang, data, dan informasi yang menjadi kuasa Perusahaan dengan baik dan tidak diperbolehkan menyalahgunakan atau mengguanakan tidak sesuai dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di Perusahaan PIHAK PERTAMA. Bila ada penyimpangan dalam penggunaan barang, data, dan informasi milik Perusahaan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu dari Perusahaan PIHAK PERTAMA. Bila ada kerusakan dalam menggunakan barang, data, dan informasi milik Perusahaan yang disebabkan kecerobohan atau kesalahan Karyawan, maka Karyawan tersebut harus membayar ganti-rugi.
l.      Menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian lingkungan kerja.
m.   Bekerja dengan jujur, dan tertib, cermat, penuh kesadaran dan tanggung jawab.
n.    Memelihara dan meningkatkan kekompakan, persatuan dan kesatuan semua Karyawan.
o.    Menciptakan atau memelihara suasanan kerja yang baik.
p.    Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kapada tamu menurut bidang tugasnya masing-masing.
q.    Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan terhadap tamu, sesama Karyawan, dan terhadap atasan.
r.     Menolak setiap pemberian atau janji atau perlakuan yang diberikan oleh siapapun juga atau melakukan perbuatan yang berakibat langsung atau tidak langsung merugikan PIHAK PERTAMA, baik materiil maupun immaterial.
s.     Menolak atau tidak melakukan pekerjaan dari PIHAK PERTAMA baik langsung maupun tidak langsung.
t.      Menjaga, memelihara dan meningkatkan nama baik PIHAK PERTAMA baik didalam maupun di luar Perusahaan.
u.    Menghindari perbuatan yang tercela, seperti membuat keributan, keonaran, pertengkaran, perkelahian dan lain-lain yang berakibat mengganggu kelancaran dan ketenangan bekerja dalam lingkungan perusahaan PIHAK PERTAMA.
2)    PIHAK KEDUA dilarang melakukan :
a.    Menerima imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak lain dalam pelaksanaan tugas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
b.    Membawa atau menggunakan barang-barang atau alat-alat milik PIHAK PERTAMA ke luar dari lingkungan Perusahaan tersebut tanpa izin dari Pimpinan Perusahaan PIHAK PERTAMA yang berwenang.
c.    Menyalahgunakan wewenangnya.
d.    Membawa senjata api atau tajam ke dalam lingkungan Perusahaan PIHAK PERTAMA.
e.    Melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat jalannya Perusahaan sabotase).
f.     Membujuk atau menghasut agar Karyawan tidak masuk kerja, atau membujuk atau menghasut Karyawan untuk melanggar peraturan Perusahaan.
g.    Meninggalkan tempat pekerjaannya pada waktu jam kerja sepengetahuan dan/atau izin dari PIHAK PERTAMA.
h.    Dilarang membuat pengumuman (tertulis) tanpa izin..
i.      Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan mamasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah atau izin PIHAK PERTAMA.
j.      Menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya tanpa izin PIHAK PERTAMA; atau
3)    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas :
a.    Apabila terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerusakan kendaraan milik PIHAK PERTAMA atau Pihak Lain yang menuntut ganti rugi yang disebabkan kelalaian dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus bertanggung jawab menyelesaiakan sampai tuntas tanpa melibatkan PERTAMA..

Pasal 13
PERINGATAN
1)    PIHAK PERTAMA dapat memberikan sanksi peringatan secara lisan atau tertulis kepada PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran tata tertib kerja Perusahaan antara lain sebagai berikut :
a.    Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1);
b.    Melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum pasa pasal 12 ayat (2);
c.    Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan;
d.    Mencatat atau mengabsenkan absensi Karyawan lainnya, baik pada waktu masuk kerja atau pada saat pulang;
e.    Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, petunjuk-petunjuk atasan dan sebagainya;
f.     Menolak perintah yang layak;
g.    Menunaikan atau menjalankan kewajiban secara sembarangan atau asal-asalan atau serampangan;
h.    Karyawan melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan atau karena Karyawan mengabaikan suatu hal yang seharusnya dilakukan oleh Karyawan yang baik;
2)    Jika PIHAK KEDUA melakukan salah satu atau lebih perbuatan-perbuatan yang disebut di bawah ini PIHAK PERTAMA berhak memberikan peringatan terakhir :
a.    Menolak perintah atau penugasan yang layak diberikan oleh atau atas nama Perusahaan PIHAK PERTAMA.
b.    Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat lagi menjalankan pekerjaannya;
c.    Tidak cakap melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada PIHAK KEDUA dan melanggar ketentuan yang ditetapkan Perusahaan PIHAK PERTAMA yang dapat dikenakan peringatan terakhir.
3)    Apabila setelah PIHAK KEDUA mendapatkan peringatan terakhir masih tetap melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1), (2) pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri Perjanjian Kerja ini dan PIHAK KEDUA tidak berhak menerima ganti rugi apapun, kecuali pembayaran atas hak-hak yang belum diterima.
4)    PIHAK PERTAMA berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA selama melayani PIHAK PERTAMA. Apabila dalam hasil evaluasi tersebut terdapat hal-hal yang menimbulkan ketidaknyamanan ataupun kerugian moral dan materi bagi PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri Perjanjian Kerja ini secara sepihak.

Pasal 14
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MELAKUKAN KESALAHAN BERAT
1)    Dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan, selama perjanjian berlaku PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA tanpa perlu peringatan terlebih dahulu, apabila ternyata PIHAK KEDUA melakukan satu atau lebih perbuatan-perbuatan yang disebutkan berikut ini
a.    Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang.
b.    Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan;
c.    Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja perusahaan PIHAK PERTAMA atau pada saat jam kerja;
d.    Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja PIHAK PERTAMA;
e.    Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau PIHAK PERTAMA di lingkungan kerja;
f.     Membujuk teman sekerja atau PIHAK PERTAMA untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.;
g.    Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik PIHAK PERTAMA yang menimbulkan kerugian bagi PIHAK PERTAMA;
h.    Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Karyawan PIHAK PERTAMA dan/atau pimpinan atau Karyawan PIHAK PERTAMA dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i.      Membongkar atau membocorkan rahasia PIHAK PERTAMA yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara; atau
j.      Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.

Pasal 15
TIDAK MASUK BEKERJA
1)    Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk bekerja 1 (Satu) hari karena alasan sakit, hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menanganinya. Tanpa surat keterangan dokter yang menanganinya, PIHAK KEDUA dianggap tidak masuk bekerja tanpa ijin (mangkir).
2)    Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk bekerja tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA, maka upah PIHAK KEDUA dikurangi sebesar jumlah hari kerja dimana PIHAK KEDUA tidak masuk bekerja dikalikan 1/30 dari Gaji Tetap.
3)    Jika PIHAK KEDUA tidak masuk bekerja selama 5 (Lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh PIHAK PERTAMA 2 (Dua) kali secara patut dan tertulis, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dianggap mengundurkan diri.

Pasal 16
KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN
1)    Selama perjanjian ini berlangsung maupun sesudah berakhir, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan membuka rahasia perusahaan PIHAK PERTAMA kepada siapapun juga, kecuali hal itu diwajibkan oleh hukum.
2)    Bilamana PIHAK KEDUA melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) maka PIHAK PERTAMA menggunakan segala upaya hukum terhadap PIHAK KEDUA, baik secara Perdata maupun Pidana.

Pasal 17
LAIN-LAIN
1)    PIHAK PERTAMA tidak terikat pada janji-janji lisan yang diberikan oleh siapapun juga, pada waktu sebelum atau sesudah mulai bekerja yang tidak ditetapkan dalam perjanjian ini.
2)    Hal-hal yang belum dicantumkan dalam perjanjian ini tunduk pada Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.


                                                                               

PIHAK PERTAMA                                                 PIHAK KEDUA 




...........................................                                     .............................................


Jika kandidat dan HRD sudah sepakat mengenai PKWT, masing-masing pihak wajib menandatangani PKWT.

6. Tahap Orientasi Karyawan Baru dan Training Awal
Kandidat yang sudah menandatangani PKWT resmi menjadi karyawan baru. berikutnya HRD mengenalkan budaya perusahaan dan memberikan training awal untuk bekal bekerja sebagai sales properti di PT Moropodo Land. berikut materi training yang diberikan:
Lesson Plan

Nama Pelatihan: Basic Selling Skill & Motivation
Tujuan Pelatihan:
Setelah selesai pelatihan peserta diharapkan dapat:
  • Mengembangkan professional sales  yang mempunyai sikap mental positif dan senantiasa menjaga motivasi
  • Meningkatkan keterampilan sebagai professional sales
·         Mengatasi permasalahan mental blocking
·         Membangun kebanggaan sebagai professional sales
·         Mampu dan mengerti tugas serta tanggung jawab sebagai professional sales
·         Meningkatkan kemampuan dan teknik-teknik penjualan seperti teknik berkomunikasi penjualan, teknik presentasi penjualan, teknik negosiasi, dll
·         Mampu meningkatkan penjualan sehingga target penjualan dapat tercapai
Lokasi/tanggal pelaksanaan pelatihan: Hotel Royal Kuningan/Jumat, 28 Februari 2020
Peserta Pelatihan: Karyawan baru 
Nama Instruktur: Intan Nur El Frida, SE, Msi

Durasi
Jam
Topik
Deskripsi
10’
08.00-08.10
Perkenalan
-          Pemateri memperkenalkan diri kepada peserta pelatihan
-          Masing-masing peserta pelatihan memperkenalkan diri
7’
08.10-08.17
Ice breaking
-          Melakukan permainan ringan bersama seluruh peserta pelatihan
40’
08.17-08.57
Sikap & Mental professional sales
-          Pemaparan materi tentang sikap mental yang harus dimiliki salesman yang professional
18’
08.57-09.15
Istirahat
-
30’
09.15-09.45
Melepaskan diri dari mental blocking
-          Pemaparan materi tentang cara mengatasi mental blocking
20’
09.45-10.05
Professional Sales Tak Kenal Menyerah untuk Mencapai Target Penjualan

-          Pemaparan materi sekaligus simulasi bagaimana menjadi seorang salesman handal





Materi training:
  • Sikap & Mental professional sales
  • Melepaskan diri dari mental blocking
  • Professional Sales Tak Kenal Menyerah untuk Mencapai Target Penjualan
1.      Sikap & Mental professional sales

Banyak orang yang enggan untuk menjadi seorang salesman disebabkan oleh beberapa faktor, satu diantaranya ialah takut ditolak oleh customer. Banyak salesman hanya ingin closing saja, tetapi tidak siap menghadapi penolakan dan penolakan. Rintangan dan halangan akan selalu ditemui dalam setiap penjualan. Bagaimana pribadi masing-masing salesman menyikapinya akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Salesman harus  menyiapkan mental untuk bisa mencapai goal yang ingin capai, sekalipun dihadapan ada batu besar yang menghalangi langkah.

Berikut ini beberapa sikap mental yang benar harus dimiliki oleh seorang salesman supaya berhasil dalam penjualan:        

Optimis

Sebelum Anda melakukan penjualan Anda harus optimis dengan diri Anda dan juga dengan barang dan jasa yang akan Anda pasarkan. Anda harus yakin bahwa apa yang Anda akan jual pasti akan menemukan pembeli yang tepat dan pasti akan laku. Anda harus yakin bisa menjual kepada siapapun baik orang biasa ataupun orang yang punya kedudukan sekalipun. Jangan bersikap pesimis, karena akan mematikan motivasi dan langkah Anda untuk menjual.
Ada pepatah mengatakan "If you say you can, yes you are right. And if you say you can't, yes you are right too". Jika anda mengatakan Anda bisa menjual maka anda akan berhasil menjual tapi jika Anda mengatakan Anda tidak bisa menjual maka jadilah seperti yang Anda katakan.  

Proaktif

Anda harus menjadi pribadi yang proaktif jangan reaktif, yang artinya Anda bergerak menjual jika ada yang memulai. Jika Anda memiliki ide kemana Anda harus menjual barang atau jasa Anda, langsung Anda bergerak jangan tunggu orang lain karena seorang salesman  harus mandiri dan tidak tergantung pada orang lain.
Banyak tenaga pemasaran yang masih malu ketika dia harus berjualan sendiri dan menunggu orang lain untuk memulainya. Sikap seperti ini tidak boleh dimiliki oleh seoramg salesman. Siapapun yang mau untuk menjadi sesuatu harus siap memulai.

Antusias

Dalam bahasa Yunani "antusiasme" berarti api, yang artinya gairah yang membakar dalam diri kita dan menjadi bahan bakar dalam perjalanan menuju kesuksesan.
Berantusias dalam pekerjaan akan membuat Anda bersemangat dalam menjalani profesi sebagai seorang salesman, dan akan berakibat Anda akan ketagihan untuk melakukan penjualan lagi dan lagi. Lakukan saja pejualan dengan antusias sekalipun banyak yang menganggap rendah pekerjaan ini.           

Tidak Cepat Putus Asa

Jadikanlah diri Anda sebagai seorang pemenang sekalipun mengalami penolakan berkali-kali. Mungkin Anda yang ada dalam bisnis Insurance sering mendengar akan pepatah ini: "The winner sees answers for every problem, the looser sees  problems in every answer". Sekalipun belum laku terjual jangan gampang putus asa, yakinkan dalam diri Anda bahwa Anda akan menjadi seorang yang bisa menemukan jawaban dalam setiap penolakan. Bergairah kembali melakukan penjualan sekalipun kelihatannya belum ada tanda-tanda positif dari para calon pembeli. Halangan atau rintangan seberat apapun pasti ada jalan keluar yang akan membuat Anda menjadi seorang pemenang.                                       

Positif Thinking dan Jangan Mengeluh

Ketika mengalami penolakan dari calon pembeli biasanya pikiran negatif akan memainkan peranannya. Dia akan berkata kepada Anda bahwa anda tidak pandai menjual, sulit sekali untuk menjadi seorang salesman sudah habis waktu, tenaga dan pikiran, dan masih banyak pikiran-pikiran negatif lainnya yang berbicara ketika Anda belum berhasil menjual. Tetapi Anda harus membalikan semua pikiran negatif itu menjadi positif. Bahwa Anda akan berhasil menjual, dan apa yang telah Anda korbankan tidak akan pernah sia-sia. Masukan dalam pikiran Anda bahwa barang atau jasa yang Anda jual pasti laku dan mendatangkan keuntungan bagi Anda.

Ulet dan Bekerja Keras

Seorang salesman harus siap menjalankan apapun dalam menjalankan profesinya, siap menguras tenaga dan pikiran agar barang atau jasanya laku terjual di pasaran. Berfikir secara kreatif sekalipun pintu ditutup masih bisa lewat jendela, dan mencari strategi  bagaimana caranya agar bisa lewat jendela. Sekalipun belum berhasil mencoba maka Anda harus mencoba dan mencobanya lagi sampai berhasil.

Rendah Hati

Maksudnya adalah siap untuk menjadi seorang salesman yang mau dikritik dan dikoreksi.  Seseorang yang mau maju harus merubah segala sesuatu yang menjadi penghalang didalam pekerjaannya dan berubah ke kondisi-kondisi yang lebih baik.
Selain itu juga siap untuk diajar dan belajar.  Sekalipun Anda telah sukses menjadi seorang salesman yang berhasil Anda tetap harus rendah hati mau belajar karena dunia marketing adalah dunia pembelajaran yang tidak akan pernah berhenti.

2.      Melepaskan diri dari mental blocking

Mental blok adalah gangguan psikologi manusia, orang yang mengalami mental blok sangat sulit untuk percaya diri sedangkan orang yang biasa namun tidak percaya diri masih bisa disembuhkan. Orang yang mengalami mental blok secara alam bawah sadar mereka sudah diprogram untuk tidak bisa memiliki rasa percaya diri.


Untuk mengatasinya, berikut 7 cara untuk menghilangkannya dari diri sendiri:

a)      Cari penyebab dari mental blocking dan mulai menghindari aktifitas yang dapat membentuk mental blocking itu sendiri.
Kenali penyebab mental blocking yang membuat Anda merasa tidak nyaman dan buanglah penyebab tersebut dari diri Anda.
b)      Menjadi diri sendiri.
Jangan mencoba untuk meniru orang lain, Anda adalah Anda dan tidak akan pernah mampu untuk menjadi orang lain. Yakinlah pada kemampuan diri Anda sendiri bahwa Anda itu seseorang yang special.
c)      Gali kemampuan yang Anda miliki
Ketahuilah potensi Anda dan manfaatkan potensi tersebut untuk menjadi senjata dalam meraih kesuksesan.
d)     Latih mental
Biasakan untuk melatih mental Anda, terutama dalam berbicaradan berpendapat.
e)      Teruslah menggali ilmu pengetahuan
Pengetahuan yang keluar dengan sendirinya mampu untuk meningkatkan mentalitas pada diri Anda.
f)       Jangan hanya berdiam diri
Tidak berdiam diri, karena tindakan yang Anda lakukan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi mental blocking Anda.
g)      Jangan takut untuk mencoba
Saat pertama kali melakukan akan merasa sulit, namun kesulitan itulah yang akan membuat Anda lebih percaya diri dan memiliki mental yang kuat.
h)      Memvisualisasikan pengalaman-pengalaman bahagia
Cobalah untuk memvisualisasikan peristiwa dari masa lalu Anda ketika Anda merasa benar-benar bahagia. Gunakanlah sebagai sumber untuk mengumpulkan energy positif, dan memanfaatkan hal ini untuk bersemangat dan menjadi produktif dalam mengerjakan tugas-tugas anda.

3.      Professional Sales Tak Kenal Menyerah untuk Mencapai Target Penjualan

Untuk menjadi seorang Professional Sale yang tak kenal menyerah dalam mencapai target penjualan maksimal dapat diimplementasikan dengan cara pengaturan tugas sales dengan benar. Temukan sesuatu yang dapat mendongkrak penjualan agar perusahaan kian berkembang pesat. Asah kreativitas sales guna menciptakan penyegaran produk dan tingkat pelayanan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya,

Bekali dengan Pengetahuan yang Cukup
Pengetahuan mengenai spesifikasi produk wajib dikuasai sales sebelum terjun ke lapangan. Hal ini agar mereka mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan calon pelanggan dengan cepat dan tepat. Jawaban yang memuaskan dapat membuat si penanya yakin dan akhirnya memutuskan untuk membeli produk.
Berbagi pengalaman kepada karyawan baru
            Keberhasilan sales profesional menunjukkan bahwa mereka mampu menaklukan pasar. Kendala sudah pasti menghalangi setiap langkah, namun strategi jitu membuatnya tetap berjalan maju. Berbagi pengalaman kepada sales pemula tentang cara menyelesaikan masalah di lapangan ialah tugas sales profesional tersebut.
Jam terbang dan kerja keras merupakan peralihan dari pemula ke tenaga handal. Semakin lama Anda menyandang status sales, maka semakin mahir ketika harus berhadapan dengan banyak orang. Karakteristik tiap individu berbeda-beda, inilah yang harus dikuasai satu per satu. Sesuaikan strategi promosi berdasarkan karakater masing-masing.
Kerja keras mempersingkat peralihan proses menuju ke gelar profesional. Selalu mencoba dan bangkit dari kegagalan ialah kuncinya. Jangan mudah menyerah ketika Anda belum bisa menembus target. Lakukan segala cara sampai apa yang diinginkan berhasil digenggam. Pertahankan sesuatu yang membuahkan hasil dan tinggalkan penyebab kegagalan terjadi.
Bangun Tim yang Solid
Kekompakan sebuah tim menghasilkan peningkatan penjualan secara menyeluruh. Saling bahu mebahu menemukan strategi ampuh untuk memperoleh lebih banyak pelanggan merupakan tugas sales yang wajib dikoordinasikan. Satu dengan yang lainnya harus saling berkomukasi agar terbentuk sebuah sistem.
Tim ialah faktor internal penentu keberhasilan pencapaian target. Jika telah terbangun solid, maka langkah selanjutnya dapat diputuskan bersama. Tampung ide anggota, diskusikan dalam forum hingga terpilih satu solusi terbaik. Sampaikan saran atau kritikan dengan bahasa sopan dan perilaku santun supaya penerimaan sesuai apa yang dimaksud.
Evaluasi
Cara mengetahui target tercapai atau tidak ialah dengan melakukan evaluasi. Perusahaan memonitoring kinerja sales setiap satu bulan sekali. Penilaian ketepatan pemilihan strategi terlihat jelas saat presentasi hasil dilakukan. Kemungkinan kegagalan disebabkan oleh dua faktor, yakni internal dan eksternal.
Internal berarti dalam lingkup perusahaan, bisa karena ketidaksesuaian produk dengan selera masyarakat. Belum terlaksananya semua tugas sales dengan tepat juga dapat menjadi penyebabnya. Sedang faktor eksternal yang dimaksud berupa kondisi pasar yang lesu atau rendah terhadap permintaan.
Perekonomian negara sangat mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap suatu produk. Pahami selera pelanggan yang menginginkan produk berkualitas tetapi patokan harga jual rendah. Tekan biaya produksi dan distribusi agar produk sesuai keinginan mereka.
Target penjualan memang harus meningkat seiring perkembangan perusahaan. Pacu semangat sales agar dapat menyalurkan produk secara besar-besaran di waktu yang singkat. Semakin cepat gerak mereka, maka kian dekat perusahaan ke gerbang kejayaan. Pertahankan prestasi yang telah berhasil diraih dan terus lakukan peningkatan. Perusahaan domestik banyak yang sudah menembus pasar manca negara. Persaingan dengan negara ialah tantangan yang harus Anda coba.


Foto Bersama

Komentar